Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok Nyoblos Ulang di TPS 10 Jalajja, KPU Luwu Timur Tunggu Perintah Tim Pengamanan

Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaksanakan, Sabtu (27/4/2019) besok.

Seperti diutarakan Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Muhammad Abu dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (26/4/2019) siang.

Baca: Peringati Hari Bumi, KPA Skala Luwu Timur Bersih Sampah di Tomoni

Baca: Mengenal Adila Amalia Irvan, Wakil Luwu Timur di Kontes Putri Pariwisata Sulsel 2019

"Iya, PSU jadi dilaksanakan di TPS 10 Jalajja," kata Abu kepada TribunLutim.com, Jumat (26/4/2019) siang.

Abu mengatakan logistik berupa surat suara dan kelengkapan lainnya sudah ada di Kantor KPU Luwu Timur.

Terkait kapan logistik dikirim ke TPS tersebut, KPU menunggu konfirmasi dari pihak keamanan terlebih dahulu.

"Kami koordinasi dulu dengan pihak pengamanan. Apakah hari ini, malam atau subuh logistik dibawa ke TPS," imbuhnya.

Informasi dihimpun, daftar pemilih tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 268 orang terdiri dari 126 laki-laki dan 142 perempuan.

Ada 101 suara diperoleh Partai Golkar dimana calegnya bernama Andi Asrul Mapasabbi meraih 82 suara.

TPS ini masuk wilayah daerah pemilihan (dapil) II Luwu Timur yaitu Wotu-Burau.

PSU di TPS tersebut sesuai rekomendasi dari Bawaslu Luwu Timur ke KPU Luwu Timur. Sebabnya, ada pemilih yang memilih menggunakan kartu keluarga (KK).

Muhammad Abu mengatakan ada dua pemilih tidak terdaftar di DPT dan DPTB menggunakan hak pilih dengan kartu keluarga (KK).

"Seharusnya pemilih pakai KTP el atau surat keterangan (suket)," kata Abu dikonfirmasi TribunLutim.com, Jumat (19/4/2019) sore.

Ia berpesan kepada petugas TPS atau KPPS agar lebih selektif mengizinkan pemilih untuk menyalurkan hak suara berdasar sesuai aturan.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved