Terdakwa Korupsi Proyek Sanggar Lorong Mengaku Jalankan Tugas Atas Perintah Atasan
Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Sedangkan untuk tahap dua melalui lelang sederhana, nilainya sekitar Rp500 juta lebih, yang dimenangkan oleh PT Sultan selaku pelaksana pengadaan.
Saksi mengakui pada tahun 2016 terdapat temuan dari BPK terkait selisih harga dan kekurangan volume pada proyek tersebut.
Berdasarkan temuan BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp49 juta dan sudah dikembalikan.
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni, sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.
Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Tersangka dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.
Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26
Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-
Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: