Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Proyek Sanggar Lorong Mengaku Jalankan Tugas Atas Perintah Atasan

Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan/tribuntimur.com
Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/04/2019).

DR M Enra Efni diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung Widiarso dan dibantu dua hakim anggota lainnya mengatakan ia menjabat sebagai selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Dia diangkat langsung Kepala Dinas Koperasi Gani Sirman.

Dimana Gani sendiri menjabat sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut.

Pelaksanaan kegiatan program sanggar lorong-lorong tersebut, Enra mengaku hanya berperan sebatas membantu PPK untuk mendistribusikan barang ke sejumlah sanggar-sanggar lorong.

"Saya hanya menjalankan tugas selaku PPTK, hanya berdasarkan perintah PPK," tuturnya.

Enra menyebutkan dalam proyek itu, PPK tidak pernah mengontrol dan menghitung secara langsung, pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Serta melakukan pengecekan dan serah terima pengadaan barang.

Terdakwa mengaku hanya melihat dokumen dan foto foto pekerjaan.

Program tersebut juga tidak pernah ada studi kelayakan.

Banyak alat yang diadakan tidak dimanfaatkan sesuai kebutuhan sanggar.

Dalam proyek pengadaan proyek sanggar lorong pagu dalam DPA anggarannya sebesar Rp1,025 miliar.

Proses pelaksanaan proyek tersebut, terbagi dalam dua tahap pelaksanaan.

Tahap 1 melalui proses penunjukan pengadaan langsung, dengan nilai anggaran sebesar Rp300 juta lebih.

Sedangkan untuk tahap dua melalui lelang sederhana, nilainya sekitar Rp500 juta lebih, yang dimenangkan oleh PT Sultan selaku pelaksana pengadaan.

Saksi mengakui pada tahun 2016 terdapat  temuan dari BPK terkait selisih harga dan kekurangan volume pada proyek tersebut.

Berdasarkan temuan BPK ditemukan  kerugian negara sebesar Rp49 juta dan sudah dikembalikan.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni, sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.

Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

Tersangka dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.

Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-

Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved