Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Proyek Sanggar Lorong Mengaku Jalankan Tugas Atas Perintah Atasan

Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
hasan/tribuntimur.com
Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, DR M Enra Efni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (23/04/2019).

DR M Enra Efni diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2015/2016).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung Widiarso dan dibantu dua hakim anggota lainnya mengatakan ia menjabat sebagai selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Dia diangkat langsung Kepala Dinas Koperasi Gani Sirman.

Dimana Gani sendiri menjabat sebagai PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut.

Pelaksanaan kegiatan program sanggar lorong-lorong tersebut, Enra mengaku hanya berperan sebatas membantu PPK untuk mendistribusikan barang ke sejumlah sanggar-sanggar lorong.

"Saya hanya menjalankan tugas selaku PPTK, hanya berdasarkan perintah PPK," tuturnya.

Enra menyebutkan dalam proyek itu, PPK tidak pernah mengontrol dan menghitung secara langsung, pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Serta melakukan pengecekan dan serah terima pengadaan barang.

Terdakwa mengaku hanya melihat dokumen dan foto foto pekerjaan.

Program tersebut juga tidak pernah ada studi kelayakan.

Banyak alat yang diadakan tidak dimanfaatkan sesuai kebutuhan sanggar.

Dalam proyek pengadaan proyek sanggar lorong pagu dalam DPA anggarannya sebesar Rp1,025 miliar.

Proses pelaksanaan proyek tersebut, terbagi dalam dua tahap pelaksanaan.

Tahap 1 melalui proses penunjukan pengadaan langsung, dengan nilai anggaran sebesar Rp300 juta lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved