Lima Tahun Terakhir, 5 Warga Sulsel Divonis Mati, Dua Seumur Hidup
Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Terakhir, bandar internasional ini kembali divonis sejak Agustus 2018 beberapa bulan lalu atas kasus pengendalian narkoba di dalam lapas.
"Iya sudah ada putusanya. Vonisnya nihil," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018).
Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan dalam kasus narkoba sebelumnya.
Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.
Baca: Penyaluran Logistik Perdana ke Mappak dan Simbuang di KPU Tana Toraja Diawali Doa
Selain itu, vonis mati juga dijatuhkan kepada Dawang, warga asal Marawi, Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Ia dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram di tingkat pengajuan kasasi.
Dawang yang dikenal sebagai Raja Laut ditangkap bersama istrinya H Maemunah alias H Muna. Untuk istrinya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan.
Selanjutnya, kasus vonis mati juga terjadi di Kotamadya Parepare pada 2016 tiga tahun lalu. Namanya Hartono. Ia divonis mati atas kepemilikan narkoba sebanyak 10 kg.
Dalam perkara itu, Hartono tidak sendiri. Ia ditangkap bersama dengan dua orang rekanya bernama Makmur dan Yunus. Tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda. Keduanya divonis seumur hidup.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: