Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Tahun Terakhir, 5 Warga Sulsel Divonis Mati, Dua Seumur Hidup

Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dua terdakwa Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Putusan hakim itu menambah daftar catatan jumlah warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, sepanjang lima tahun terakhir.

Baca: Rehabilitas dan Rekontruksi Pascabencana Sulteng Butuh Rp 36 Triliun

Kedua warga asal Makassar ini divonis mati, karena terbukti melakukan perbuatan pidana pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.

Baca: Lepas Pendistribusian Logistik ke Tiga Kecamatan, Kajari: Bagus Maros

Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dimana dalam  peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat. Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih dinawa korban. Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.

Lalu, pada 2017, seorang warga Luwu, Sulawesi Selatan, Ikbal alias Bala (33), divonis mati oleh Hakim Mahkamah Agung.

Baca: Pimpin Apel Siaga Patroli, Ketua Bawaslu Enrekang: Masa Tenang Pemilu Rawan Diwarnai Kecurangan

MA menguat putusan Pengadilan Negeri Malili dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menvonis seumur hidup.

Iqbal divonis mati  karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap 23 wanita di Luwu Timur.

Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang di antaranya tewas menggenaskan.

Baca: Detik-detik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Beri Hormat ke Prabowo Subianto di Pidato Kebangsaan

Lalu, pada 2015, tiga tahun lalu, seorang bandar narkotika asal Makassapr Amir Aco divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 Kg.

Diketahui, Amir Aco sudah tiga kali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan. Pertama di Pengadilan Balikpapan dengan putusqn 20 tahun penjara.

Saat di Pengadilan Negeri Makassar bwberapa tahun lalu kembali sivonis dengan hukuman mati atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 KG lebih.

Baca: Ketua Gerindra Luwu Utara Dicopot, IMB: Kita Lindungi Ibu Indah Kader Terbaik

Terakhir, bandar internasional ini kembali divonis sejak Agustus 2018 beberapa bulan lalu atas kasus pengendalian narkoba di dalam lapas.

"Iya sudah ada putusanya. Vonisnya nihil," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018).

Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan dalam kasus narkoba sebelumnya.

Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.

Baca: Penyaluran Logistik Perdana ke Mappak dan Simbuang di KPU Tana Toraja Diawali Doa

Selain itu, vonis mati juga dijatuhkan kepada  Dawang, warga asal Marawi, Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Ia dijatuhi hukuman mati atas kepemilikan sabu seberat 6,8 kilogram di tingkat pengajuan kasasi.

Dawang yang dikenal sebagai Raja Laut ditangkap bersama istrinya H Maemunah alias H Muna. Untuk istrinya divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan.

Selanjutnya, kasus vonis mati juga terjadi di Kotamadya Parepare pada 2016 tiga tahun lalu. Namanya Hartono. Ia divonis mati atas kepemilikan narkoba sebanyak 10 kg.

Dalam perkara itu, Hartono tidak sendiri. Ia ditangkap bersama dengan dua orang rekanya bernama Makmur dan Yunus. Tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda. Keduanya divonis seumur hidup.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved