Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Tahun Terakhir, 5 Warga Sulsel Divonis Mati, Dua Seumur Hidup

Meski sudah mengantongi vonis mati, Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman belum dieksekusi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dua terdakwa Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).

Putusan hakim itu menambah daftar catatan jumlah warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, sepanjang lima tahun terakhir.

Baca: Rehabilitas dan Rekontruksi Pascabencana Sulteng Butuh Rp 36 Triliun

Kedua warga asal Makassar ini divonis mati, karena terbukti melakukan perbuatan pidana pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair.

Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.

Baca: Lepas Pendistribusian Logistik ke Tiga Kecamatan, Kajari: Bagus Maros

Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dimana dalam  peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat. Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih dinawa korban. Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.

Lalu, pada 2017, seorang warga Luwu, Sulawesi Selatan, Ikbal alias Bala (33), divonis mati oleh Hakim Mahkamah Agung.

Baca: Pimpin Apel Siaga Patroli, Ketua Bawaslu Enrekang: Masa Tenang Pemilu Rawan Diwarnai Kecurangan

MA menguat putusan Pengadilan Negeri Malili dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menvonis seumur hidup.

Iqbal divonis mati  karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap 23 wanita di Luwu Timur.

Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang di antaranya tewas menggenaskan.

Baca: Detik-detik Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Beri Hormat ke Prabowo Subianto di Pidato Kebangsaan

Lalu, pada 2015, tiga tahun lalu, seorang bandar narkotika asal Makassapr Amir Aco divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 Kg.

Diketahui, Amir Aco sudah tiga kali divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan. Pertama di Pengadilan Balikpapan dengan putusqn 20 tahun penjara.

Saat di Pengadilan Negeri Makassar bwberapa tahun lalu kembali sivonis dengan hukuman mati atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 KG lebih.

Baca: Ketua Gerindra Luwu Utara Dicopot, IMB: Kita Lindungi Ibu Indah Kader Terbaik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved