Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada yang Meringankan
"Menjatuhkan terdakwa satu dan terdakwa dua dengan hukuman mati," kata Supryadi dalam amar putusan yang dibacakan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (09/4/2019).
Baca: Skuat Makin Kompak, PSM Optimis Raih Hasil Positif di Markas Kaya FC
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: