Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati, Hakim: Tidak Ada yang Meringankan
"Menjatuhkan terdakwa satu dan terdakwa dua dengan hukuman mati," kata Supryadi dalam amar putusan yang dibacakan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), divonis mati.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, Kamis (11/4/2019).
Baca: Danny Pomanto: Pendampingan Kader KB Menentukan Keluarga Berkualitas
Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah yang menewaskan enam warga.
Pasal yang dibuktikan yakni yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa satu dan terdakwa dua dengan hukuman mati," kata Supryadi dalam amar putusan yang dibacakan.
Mendengar putusan hakim, keluarga korban yang hadir sejak awal menyaksikan sidang sontak disambut gembira dengan tepuk tangan.
Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Profil dan Perjalanan Karier Tora Sudiro, Ogah Main Film Horor
Pertimbangan majelis hakim menvonis mati terdakwa karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Dalam peristiwa itu enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Terdakwa juga aangat meresaykan masyarakatat. Salah satu korban merupakan anak masih dinawa korban. Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.
Baca: Formulir C6 Sudah di KPPS, Tanggal 14 Rampung Terbagikan di Toraja Utara
Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.
Baca: Ada 2 Permintaan Ustadz Abdul Somad ke Prabowo Andai Menang Pilpres 2019, Live Eksklusif TV One
Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
Sementara pelaku sendiri dalam pledoin sebelumnya menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (09/4/2019).
Baca: Skuat Makin Kompak, PSM Optimis Raih Hasil Positif di Markas Kaya FC
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: