Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Hukum UMI dan Doktor Unhas Jadi “Hakim” DKPP, Ini Tugasnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Sejumlah akademisi dari berbagai universitas dan perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, tergabung dalam forum dosen menggelar diskusi di kantor tribun timur jalan cendrawasih Makassar, rabu (30/1/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) berasal dari dari 34 provinsi se-Indonesia.

Pengukuhan dilaksanakan di Hotel Sari Pasific, Jl MH Thamrin No 6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019). 

Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Ma’ruf Hafidz SH MH.

Dan Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Hasanuddin, Dr Andi Samsu Alam Msi menjadi anggota TPD di Sulawesi Selatan.

Prof Ma'ruf juga adalah anggota forum dosen Tribun Timur. 

Pengukuhan oleh Ketua DKPP, Harjono.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi bersifat ad hoc.

“DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” Bernad.

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh.

TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik  oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi.

KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved