OPINI - Polemik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK

Kemudian, disusul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Denpasar, masing-masing pada Desember 2018 serta Januari 2019.
Baca: Polsek Lau Amankan UNBK 902 Siswa SMA/MA di Maros Baru
Pada tingkat provinsi, baru Pemerintah Provinsi Bali yang telah mengeluarkan peraturan khusus untuk membatasi penggunaan plastik.
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) telah terbit dan diterapkan sejak Januari 2019.
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
Hal ini patut diapresiasi dan bisa dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Indonesia.
Kebijakan kantong plastik berbayar ternyata disikapi berbeda oleh Kementerian/Lembaga terkait dan pihak pemerintah daerah/kota.
Sebagai contoh bahwa aturan kantong plastik berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak berlaku di Kota Bogor.
Hal ini terjadi karena sebelumnya sudah ada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel.
Jika mengikuti kebijakan dari Aprindo, maka hal itu tentunya suatu kemunduran.
Baca: Ini Penjelasan Komisioner KPU Selayar Terkait Situng
Baca: 30 Ribu Saksi Kawal Suara Sindawa Tarang di TPS
Di samping itu terkesan bahwa ini hanya kebijakan sepihak dari Aprindo tanpa dikomunikasikan dengan pemerintah dan dikonsultasikan dengan legislatif yang notabene merupakan wakil rakyat.
Mekanisme pengelolaan dana kantong plastik berbayar harus transaparan dan jelas penggunaannya.
Saat ini draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) tentang pengurangan kantong plastik masih dalam proses pembahasan dan semoga selesai tahun ini.
Ada dua Permen LHK yang dikeluarkan demi mengurangi sampah plastik.
Pertama, yang memuat peta jalan bagi produsen untuk membatasi sampah plastik. Kedua, Permen LHK pengurangan penggunaan kantong plastik yang ditujukan untuk masyarakat.
Peraturan bagi produsen menargetkan pengurangan sampah plastik yang diproduksi pengusaha pada bidang manufaktur, ritel (supermarket, pasar), dan penyedia jasa makanan (restoran, kafe).