Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI - Polemik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Polemik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
tribun timur
Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK

Oleh:
Syarifuddin Umar
(Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK)

Berdasarkan data yang dilansir INAPLAS atau Asosiasi Industri Plastik Indonesia serta Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.

Sekira 3,2 juta ton di antaranya dibuang di laut. Adapun kantong plastik yang terbuang ke media lingkungan mencapai 10 miliar lembar/tahun atau 85.000 ton.

Isu limbah plastik turut menjadi sorotan saat pertemuan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss, akhir Januari lalu.

Indonesia yang ikut dalam forum tersebut, dicap sebagai salah satu wilayah pencemar limbah plastik terbesar di dunia.

Indonesia menempati peringkat kedua setelah China dalam sumbangan sampah plastik, termasuk di laut.

Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, terhitung mulai 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias kantong plastik berbayar.

Melalui kebijakan tersebut, kantong plastik dikenakan biaya minimal Rp 200. Namun demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Baca: Sambut Isra Miraj 2019, Dema UIN Alauddin Makassar Gelar Bakti Sosial

Kalau kita merujuk ke belakang, dalam skala nasional, peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik memang belum dimiliki Indonesia meski pemerintah sudah pernah melakukan uji coba besar-besaran atas kebijakan ini pada 2016.

Ketika itu, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggelar uji coba kantong plastik berbayar di berbagai daerah, terutama kota-kota besar.

Dalam uji coba itu, konsumen diimbau membawa tas belanja sendiri.

Bagi yang tidak membawa, bisa memilih membungkus belanjaannya dengan kardus bekas, membeli tas belanja ramah lingkungan di supermarket, atau tetap memilih kantong plastik biasa dengan membayar Rp 200/kantong. Hanya saja, langkah itu terhenti pada tahap uji coba.

Di sisi lain, meski secara nasional belum ada, namun sejumlah daerah telah menerbitkan peraturan khusus atas hal ini.

Tercatat ada lima kabupaten/ kota yang sudah menjalankan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik yaitu Banjarmasin, Kabupaten Badung, Balikpapan, Bogor, dan Denpasar.

Banjarmasin menjadi pelopor karena sudah memberlakukan kebijakan itu per 1 Juni 2016. Memasuki Juni 2018, Kota Balikpapan dan Kabupaten Badung mengikuti langkah Banjarmasin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved