13 Parpol 'Tolak' Bimtek Saksi TPS, Bawaslu Maros Curhat ke Provinsi
Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2019, diminta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2019, diminta untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya hanya, 13 parpol diantaranya menolak dan tidak memenuhi permitaan Bawaslu Maros.
Setiap parpol, diminta untuk menyetor nama saksi TPS nya masing-masing.
Baca: Bawaslu Maros Bakal Bimtek Saksi TPS, Hanya 3 Parpol yang Siap
Baca: Bawaslu Maros Incar Pelaku Kampanye Hitam Jangan Pilih Jokowi
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengakatan, Selasa (2/4/2019) tindakan 13 partai tersebut, menyebabkan bimtek menuai masalah dan terkendala.
Kurangnya kesadaran parpol untuk menyetor nama-nama saksinya, dapat menghambat proses Pemilu.
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor:0109/K.Bawaslu/HK.01.00/III/2019 tentang, pedoman pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2019, bimtek saksi harus dilakukan paling lambat 10 April 2019.
"Saat ini, kami koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulsel, apakah kabupaten masih dizinkan untuk menerima saksi bagi parpol yang belum menyetor setalah 30 Maret 2019," kata Sufirman.
Sufirman melanjutkan, Bawaslu Maros sudah siap melakukan bimtek saksi peserta Pemilu.
Baca: Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Maros Datangi 523 Masjid dan 1 Gereja
Baca: Bawaslu Maros: Pertemuan Polres di Grand Town Hotel Tidak Melanggar
Bimtek diawali dengan Training of Trainer (TOT) untuk Pengawas Kecamatan.
Nantinya, Panwascam yang melatih saksi TPS.
"Kami sudah memberikan TOT ke Panwascam. Nantinya, Panwascam yang melatih saksi disetiap kecamatan. Bimtek berdasarkan mandat saksi yang disetorkan ke Bawaslu," ujarnya.
Panwascam juga telah menyiapkan hal-hal yang diperlukan saaat pelatihan saksi tersebut.
"Pelatihan saksi yang dilatih oleh Bawaslu ini berdasrkan amanah Undang-undang," katanya.
Adapun parpol yang dinilai tidak mematuhi permintaan Bawaslu yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrasi (Nasdem).
Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).