Bawaslu Maros Bakal Bimtek Saksi TPS, Hanya 3 Parpol yang Siap
PKB, PAN dan Perindo memenuhi permintaan Bawaslu, pada akhir Maret lalu. Sementara partai lainnya, belum merespon.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 13 partai politik peserta Pemilu skala nasional, menolak untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) saksi pencoblosan yang digelar oleh Bawaslu Maros.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, Selasa (2/4/2019) dari jumlah 16 partai hanya tiga diantaranya yang bersedia mengikuti bimtek saksi.
Tiga partai tersebut yakni PKB, PAN dan Perindo. Partai tersebut telah menyetor identitas saksi yang akan diikutkan bimtek Pemilu.
Baca: Rektor UNM Membantah Pembunuhan Siti Zulaeha Djafar Karena Proyek
"Dari 16 partai secara nasional, baru tiga peserta pemilu yang menyetorkan mandatnya di Bawaslu," kata Sufirman.
PKB, PAN dan Perindo memenuhi permintaan Bawaslu, pada akhir Maret lalu. Sementara partai lainnya, belum merespon.
Bimtek saksi tesebut dilakukan berdasarkan pasal 351 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun masih ada pengurus partai yang bandel.
"Padahal, berdasarkan aturan, Bawaslu berkewajiban melakukan bimbingan teknis, terhadap seluruh saksi partai politik yang akan bertugas di TPS," kata Sufirman.
Untuk menjalankan amanah tersebut, Bawaslu Maros mengaku terkendala.
Hal itu disebabkan, kurangnya kesadaran parpol untuk menyetor nama-nama saksinya.
Berdasarkan aturan, partai diminta menyetor nama saksinya terakhir tanggal 30 Maret lalu.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: