Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Menyoal Pembangunan Landmark BPJS Ketenagakerjaan

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Menyoal Pembangunan Landmark BPJS Ketenagakerjaan
tribun timur
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Hal ini patut dipersoalkan karena pembangunan landmark yang menghabiskan dana sebesar Rp 7 miliar tersebut tentunya menggunakan dana jaminan sosial yang terkumpul melalui premi pembayaran perbulan oleh para pekerja.

Hal tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana tentang prinsip amanah sebagaimana di atur dalam pasal 4 UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Tidak berpihaknya pembangunan landmark pada kepentingan buruh tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak buruh atas fasilitas. Maka mempersoalkan landmark tersebut adalah keharusan.

Lingkungan
Realisasi pembangunan landmark RTH sebagai bentuk tanggungjawab sosial lingkungan, memang merupakan bentuk kepedulian BPJS terhadap hak masyarakat perkotaan atas ruang terbuka hijau.

Namun pembangunan RTH yang tidak memiliki keberpihakan pada kebutuhan fasilitas pekerja tersebut juga tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dalam pelaksanaannya.

Aksesi lokasi yang berada di pusat pengembangan ekonomi dan jauh dari kehidupan masyarakat mengakibatkan fasilitas RTH diyakini hanya akan dinikmati oleh segelintir kalangan masyarakat saja.

Hal tersebut juga menjadi alasan kenapa pembangunan landmark RTH ini harus dipersoalkan. Ini berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca: LPM Penalaran UNM Gelar Pelatihan Proposal dan Instrumen Penelitian

Seyogyanya aksesi masyarakat perkotaan terhadap fasilitas RTH haruslah berada pada titik tengah dan dekat dengan seluruh kalangan masyarakat, sehingga dapat dirasakan oleh seluruh penduduk Kota Makassar.

Di lain sisi, lokasi pembangunan yang berada pada lahan Center Point Of Indonesia tentunya menjadi soal baru.

Hal ini berkaitan dengan keadilan ekologi, pembangunan pada pesisir pantai tentu punya dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Maka menjadi atensi tersendiri untuk mempersoalkan hibah pembangunan landmark RTH BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (30/3/2019)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved