Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Menyoal Pembangunan Landmark BPJS Ketenagakerjaan

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Menyoal Pembangunan Landmark BPJS Ketenagakerjaan
tribun timur
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas

Oleh:
Aqrama Wardana
(Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas)

Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan kontribusinya terhadap pembangunan daerah, melalui membangun landmark Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa daerah di Indonesia.

Hal serupa dilaksanakan BPJS TK di Kota Makassar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan & BPJS Ketenagakerjaan pada November 2017.

Ditindak lanjuti dengan realisasi pemberian hibah oleh BPJS ketenagakerjaan dengan dibangunnya landmark Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lahan Center Point Of Indonesia (CPI) Pada Tahun 2018.

Terampasnya hak-hak masyarakat perkotaan terhadap akses Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kebutuhan mendesak, khususnya bagi masyarakat perkotaan.

Selain diperuntukkan demi tujuan keindahan & kenyamanan wilayah perkotaan, Ruang Terbuka Hijau juga diperlukan sebagai sarana interaksi sosial masyarakat.

Baca: Panitia Terbentuk, Alumni Angkatan 2001 SMPN 2 Kolaka Siap Gelar Reuni

Desakan kebutuhan akan akses RTH tersebut menjadi faktor yang mendorong pihak BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan menginisasi pembangunan landmark (RTH) sebagai bentuk tanggungjawab sosial lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembangunan landmark yang dilakukan di atas lahan seluas 2,5 Hektar dan menghabiskan anggaran senilai Rp 7 miliar untuk tahap pertama 1,6 hektar untuk tahap kedua menjadi bukti kemegahan landmark.

Hal tersebut dibuktikan dengan kelengkapan fasilitas penunjang seperti area bermain anak sesuai standar Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), area olahraga seperti jogging track, volley ball, basket ball, wall climbing, dan skate park, serta media informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan di tiap sudut area, ketersediaan fasilitas membuktikan bahwa ke-megah-an landmark bukan isapan jempol.

Hak Pekerja
Kemegahan pembangunan landmark sebagaimana telah dijelaskan hanya didasari atas kebutuhan & kepentingan publik dan bagaimanapun alasan pembangunan landmark yang bernilai Rp. 7 miliar tersebut seyogyanya tidak hanya mementingkan kepentingan publik perkotaan namun juga harus berpihak pada hak para pekerja.

Pembangunan landmark RTH hendaknya mengutamakan hak pekerja sebagaimana diatur dalam kovenan Intenational Labour Organisation (ILO) No.102 Tahun 1952.

Baca: Ditinggal Pemiliknya, Dua Rumah di Tamalanrea Makassar Ludes Dilalap Si Jago Merah

Selain empat manfaat wajib yang diperoleh pekerja dari penyelenggaraan jaminan sosial yang dijalankan, BPJS TK harusnya juga memahami bahwa ada aspek pembangunan fasilitas yang diatur sebagai bagian hak-hak buruh atas fasilitas penunjang seperti rest area, rusunawa khusus pekerja, fasilitas transportasi atau supermarket dan kebutuhan fasilitas lainnya yang menjangkau ruang lingkup kawasan industri.

Namun patut disayangkan statement yang disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto tentang pembangunan landmark “ditujukan demi kebutuhan iconic” BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 lalu, menjadi anekdot seolah-olah pembangunan landmark hanya ditujukan demi kepentingan pemasaran melalui image branding dan iconinc building.

Padahal BPJS ketenagakerjaan merupakan badan negara yang dibentuk melalui Undang-Undang dan tidak lagi berbentuk persero yang mengejar image branding dalam penyelenggaraannya.

Tidak berpihaknya pembangunan landmark pada kepentingan pekerja juga kebijakan & konsep pembangunan landmark menjadi contoh bahwa aroma persero masa lalu masih menyelimuti BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Panen Jagung Melimpah, Baznas Enrekang Imbau Petani Bayar Zakatnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved