Jaksa Panggil 30 Anggota DPRD Enrekang Bersaksi di PN Tipikor Makassar
Sidang rencananya dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu, Selasa dan Kamis depan. Sidang dipimpin oleh Agus Rusianto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Sementara salah satu Kuasa Hukum terdakwa sebelumnya, Aliyas Ismail mengatakan dakwaan JPU di dalam persidangan sebelumnya untuk klienya tidak sah dan harus batal dengan hukum.
Adapun alasanya sebagaimana dalam materi eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa di muka persidangan antara lain.
Pertama, dakwaan JPU bertentangan dengan asas persamaan dimata hukum lantaran karena hanya tiga unsur pimpinan DPRD Enrekang saja yang dijadikan tersangka atau terdakwa.
"Kegiatan Bimtek ini diikuti 30 anggota DPRD, kenapa hanya tiga orang saja dijadikan terdakwa," kata Aliyas Ismail dengan tegas.
Kedua adalah tentang perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP).
Kata Aliyas yang berwenang melakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) sebagaimana diatur dalam pasal 23E undang udang 1945 yang dipertega dalam uu nomor 16 tahun 2006.
Aliyas Ismail memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung Agus Rusianto untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. (San)