Jaksa Panggil 30 Anggota DPRD Enrekang Bersaksi di PN Tipikor Makassar
Sidang rencananya dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu, Selasa dan Kamis depan. Sidang dipimpin oleh Agus Rusianto
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan pemanggilan 30 anggota DPRD Enrekang di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Puluhan anggota dewan akan bersaksi untuk perkara dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan tiga unsur pimpinan DPRD Enrekang dan tiga pelaksana proyek.
Sidang rencananya dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu, Selasa dan Kamis depan. Sidang dipimpin oleh Agus Rusianto dan dua hakim anggota lainnya.
Menurut JPU Kejati Sulselbar, Abdullah belasan anggota Dewan sudah kita panggil dan bersaksi di persidangan untuk perkara itu. "Semua anggota DPRD Enrekang yakni 30 orang akan dihadirkan semua," kata Abdullah kepada Tribun.
Menurut Abdullah anggota DPRD Enrekang yang sudah bersaksi antara lain, Andi Haerul, Andi Natsir, Hendra, Arsyad Gani, Djayadi Sulaiman, Dedi Bachtiar dan Disman Duma dan beberapa anggota dprd lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Para anggota DPRD ini dihadirkan karena mereka merupakan peserta Bimtek pada tahun anggaran 2015 dan 2016 beberapa tahun lalu. Maka dari itu, dibutuhkan keteranganya untuk pembuktian para terdakwa di muka persidangan.
Pada kegiatan Bimtek DPRD Enrekang diduga telah merugikan uang negara sekitar Rp 3,6 miliar. Adanya kerugian ini karena Bimtek ini tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Terdakwa tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah.
Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun.
Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Dalam perkara ini telah menyeret
tujuh terdakwa, yakni Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.