OPINI
OPINI - Eksistensi DPD-RI Terancam
Penulis adalah Kepala Divisi Kampanye dan Perluasan Jaringan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan

Perpu Solusi
Dikeluarkannya putusan MA yakni pengurus partai politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD, akan memungkinkan lahirnya polemik dalam pengambilan keputusan dikarenakan adanya perwakilan ganda.
Sebab diduga sarat akan interest politik yang endingnya keterwakilan daerah bisa berubah menjadi keterwakilan politik, sehingga dapat merubah gagasan awal mengenai konsep lahirnya perwakilan daerah.
Baca: Jadi Saksi Korupsi, Tujuh Anggota DPRD Enrekang Kompak Menjawab Lupa
Baca: Dapat Dukungan DPRD, Pemprov Sulsel Siap Sterilkan Stadion Mattoanging
Berdasarkan data Indonesia Parlementary Center hingga akhir 2017, ada 78 dari 138 anggota DPD yang merupakan pengurus parpol. Artinya tingkat dominasi dari representasi daerah masih didominasi oleh parpol.
Tatkala calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD.
Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri
sebagai anggota DPD.
Oleh sebab itu, pemerintah harus merespon cepat atas putusan kontroversial ini, agar dapat mengembalikan wibawa kelembagaan DPD sebagaimana konsep dasar pembentukannya yaitu pengawal aspirasi daerah ke pusat untuk mengimbangi politik kepartai-an dalam penentuan kebijakan dengan prinsip check and balance di tubuh parlamen.
Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait kepemiluan, dapat menjadi solusi untuk mengakhiri konflik ketatanegaraan.
Sebab ketidaksesuaian konsep awal pendirian DPD dalam posisi ketatanegaraan saat ini, membuat kegentingan internal kelembagaan parlemen sehingga tantangan pemerintah kedepan adalah mengembalikan DPD pada konsep semula untuk lebih menjamin eksistensi perwakilan daerah. (*)
Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan juga di Tribun Timur edisi print, Kamis 28 Maret 2019