Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Saksi Korupsi, Tujuh Anggota DPRD Enrekang Kompak Menjawab Lupa

Ketujuh terdakwa itu, Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD, Arfan Renggong, Wakil Ketua II, Mustiar Rahim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri/Tribun timur
Tujuh Anggota DPRD Enrekang Disumpah sebelum bersaksi atas kasus korupsi Bimtek Enrekang di Pengadilan Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tujuh Anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (28/3/2019).

Mereka bersaksi untuk tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp 3,6 miliar.

Ketujuh terdakwa itu, Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD, Arfan Renggong, Wakil Ketua II, Mustiar Rahim. Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir  dan Nurul.

Sementara saksi anggota dewan dihadirkan yakni Andi Haerul, Andi Natsir, Hendra, Arsyad Gani, Djayadi Sulaiman, Dedi Bachtiar dan Disman Duma.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Agus Rusianto dan dua hakim anggota lainnya, para saksi lebih banyak tidak tahu ketika ditanya oleh hakim.

Salah satu pertanyaan hakim adalah jumlah kegiatan bimtek yang diikuti selama 2015 dan 2016. Ke tujuh anggota dewan ini kompak menjawab lupa dan tidak tau.

"Saya lupa yang mulia, tapi lebih dari dua kali," kata Andi Haerul. Senada juga disampaikan Ketua DPRD Enrekang Disman Duma di ruang sidang. Ia juga mengaku sudah berapa kali ikut kegiatan Bimtek.

Begitupun dengan besaran anggaran yang digunakan, para wakil rakyat ini kompak lupa saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Kegiatan Bimtek yang diikuti disampaikan dibeberapa tempat. Seperti Makassar, Surabaya, Bali dan Jakarta. Mengenai persyaratan Bimtek dan soal administrasi mengaku ditentukan oleh bagian sekretariat dewan.

Setiap kegiatan bimtek diajukan oleh Sekertariat. Dewan tinggal berangkat sesuai undangan yang diterima. Setiap kali Bimtek memakan waktu empat hari , termasuk waktu perjalanan.

Adapun penyelenggara bimtek disebutkan yakni ada dari Partai, lembaga. Tetapi para saksi  lupa nama lembaganya.

Begitupun soal kegiatan Bimtek tersebut  sudah sesuai dengan rekomendasi Badiklat Kementerian Dalam Negeri. Para saksi mengaku tidak tahu karena yang punya kewenangan adalah bagian sekertariat. "Setiap berangkat ada undangan dari Sekertariat," ujarnya.

Mereka terseret dalam kasus ini karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek Anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved