Pembunuhan Karyawati UNM
Empat Hari di Polres Gowa, Wahyu Jayadi Tempati Ruangan ber-AC, Makan 3 Kali Sehari
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menempati ruangan berukuran sekitar lima kali empat meter.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun.
Wahyu membunuh. Menghilangkan nyawa wanita sekampungnya di Sinjai, hanya karena tak mampu menahan emosi.
Cuma gara-gara tersinggung Zulaeha mencampuri urusan pribadinya (sesuai pengakuan Wahyu ke polisi mengenai penyebab dia membunuh) .
Wahyu mencekik Zulaeha hingga meninggal di atas mobil Terios Biru milik Zulaeha, Kamis (21/3/19) malam. Lokasi pembunuhan di sekitar Danau Mawang, Gowa.
Baca: Usai Bunuh Siti Zulaeha, Wahyu Jayadi Sempat Pura-pura Melayat, Dibekuk di Halaman RS Bhayangkara
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Berita Terkait