Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Karyawati UNM

Empat Hari di Polres Gowa, Wahyu Jayadi Tempati Ruangan ber-AC, Makan 3 Kali Sehari

Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menempati ruangan berukuran sekitar lima kali empat meter.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur
Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha Djafar 

Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Wahyu membunuh. Menghilangkan nyawa wanita sekampungnya di Sinjai, hanya karena tak mampu menahan emosi. 

Cuma gara-gara tersinggung Zulaeha mencampuri urusan pribadinya (sesuai pengakuan Wahyu ke polisi mengenai penyebab dia membunuh) .

Wahyu mencekik Zulaeha hingga meninggal di atas mobil Terios Biru milik Zulaeha, Kamis (21/3/19) malam. Lokasi pembunuhan di sekitar Danau Mawang, Gowa.

Baca: Usai Bunuh Siti Zulaeha, Wahyu Jayadi Sempat Pura-pura Melayat, Dibekuk di Halaman RS Bhayangkara

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved