Rapat Paripurna, Eksekutif dan Legislatif di Wajo 'Kompak' Telat
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali molor, Senin (11/03/2019).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Sulsel kembali molor, Senin (11/03/2019).
Sejatinya, pada undangan rapat paripurna tersebut, tertulis pukul 10.00 WITA, tapi rapat tersebut baru dimulai sekitar pukul 11.00 WITA
Dari pantauan Tribun Timur di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, bahkan, Bupati dan Wakil Bupati Wajo pun baru tiba sekitar pukul 10.45 WITA.
Baca: Bupati Enrekang Harap Tak Ada Lagi Pejabat Tersandung Kasus Korupsi
Baca: Kecamatan Mangarabombang Takalar Akan Jadi Kawasan Industri
Baca: Warga Salekoe Luwu Utara Terancam Gagal Panen Jagung
Bahkan, setelah rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Panaungi, sejumlah legislator pun baru memasuki ruang sidang di lantai 2.
Selain molor, sejumlah anggota DPRD pun kembali tak berkantor.
Setidaknya, dari 40 anggota DPRD Wajo, ada 6 yang tak hadir.
Meski demikian, Muhammad Yunus Pananungi tetap membuka rapat paripurna tersebit dengan alasan peserta yang hadir sudah memenuhi quorum.
Diketahui, rapat paripurna ke 3 tahun 2019 DPRD Wajo kali ini terkait pengajuan 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Wajo untuk disahkan menjadi Perda.
Ranperda tersebut adalah perubahan atas Perda Kabupaten Wajo nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelaganan tera/tera ulang, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan perdampahan, dan perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: