Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa?

Kabar Warga Negara Asing atau WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 bukanlah isapan jempol.

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa? 

Sebelumnya, Kemendagri menyatakan, arahan agar menghentikan pencetakan e-KTP hingga pemilu usai untuk mencegah kegaduhan agar situasi jelang pemilu lebih kondusif.

Polemik e-KTP Warga Negara Asing
Polemik e-KTP Warga Negara Asing ()

Syarat WNA punya e-KTP

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan  kenegara Australia.
Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan kenegara Australia. (sanovra/tribuntimur.com)

Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved