Benar Terjadi, Bawaslu Temukan WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019, Kok Bisa?
Kabar Warga Negara Asing atau WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 bukanlah isapan jempol.
"Kitap minimal lima tahun. Kalau kitas (kartu izin tinggal terbatas) minimal satu tahun, dan sewaktu-waktu bisa berpindah," katanya.
Penerbitan e-KTP bagi WNA Dihentikan Sementara
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk Warga Negara Asing akhirnya dihentikan sementara.
Hal tersebut menyusul kontroversi di masyarakat atas pemberian e-KTP bagi WNA.
Banyak pihak yang mengkhawatirkan, kepemilikan e-KTP bagi WNA tersebut akan disalahgunakan, terutama jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah memberikan arahan agar pencetakan e-KTP untuk WNA dilakukan kembali setelah Pemilu 2019 selesai digelar.
Instruksi tersebut merespons beredarnya foto e-KTP WNA asal China dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan disebut terdaftar sebagai pemilih.

Keputusan Kemendagri tersebut pun mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian dalam hal ini adalah pemerintah, yang telah memutuskan bahwa menghentikan pembuatan e-KTP bagi warga negara asing," kata Firman saat diskusi "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?", di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Namun, ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Imigrasi perlu mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Selain itu, KPU dinilai perlu membuat atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) terkait e-KTP.
KPU, kata Firman, perlu mempertegas bahwa hanya e-KTP milik WNI yang dapat digunakan untuk mencoblos di pemilu.
"KPU juga menyesuaikan menyempurnakan PKPU-nya, ada penjelasan bahwa warga negara yang punya hak suara itu adalah warga negara Indonesia yang bukan pemegang E-KTP asing. Itu harus jelas," kata dia.
Firman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan mengenai perbedaan warna antara e-KTP milik WNI dan WNA.
Menurut dia, perbedaan warna akan membuat publik lebih mudah mengenali antara e-KTP untuk WNI dan WNA agar tidak ada penyalahgunaan.