Nilai Passing Grade yang Harus Dicapai Calon PPPK 2019 agar Lulus Seleksi, Tiga Hal ini Jadi Kunci
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 Tahap I mulai mengikuti seleksi kompetensi, Sabtu (23/2/2019).
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi P3K, terdapat beberapa sistem penilaian yang diterapkan BKN.
Berikut sistem penilaian P3K 2019 Tahap 1:
- Nilai maksimun kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar dan 0 jika salah atau kosong;
- Nilai maksimum Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong;
- Nilai maksimum kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
- Nilai maksimum wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3 atau 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi P3K dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Selain itu, Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN Siapkan 1.310 Jenis Soal