Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang

Polres Kabupaten Bone menahan dua perempuan yang diketahui mengaku sebagai spesialis dokter kecantikan dan asisten.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
justang/tribunbone.com
Dokter gadungan kecantikan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi(36) memakai baju putih bersama rekannya Rini Hadriyani masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Polres Bone, Selasa (19/2/2019) malam. 

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

4. Ditangkap di hotel

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda.

Pasien harus merogoh tarif jutaan rupiah.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari

Baca: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah MotoGP, Sirkuit Mandalika Sepanjang 4,3 Km akan Dibangun di Lombok

Baca: Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018

Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved