Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang

Polres Kabupaten Bone menahan dua perempuan yang diketahui mengaku sebagai spesialis dokter kecantikan dan asisten.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mansur AM
justang/tribunbone.com
Dokter gadungan kecantikan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi(36) memakai baju putih bersama rekannya Rini Hadriyani masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Polres Bone, Selasa (19/2/2019) malam. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Polres Kabupaten Bone menahan seorang perempuan yang diketahui mengaku sebagai spesialis dokter kecantikan.

Asisten dokter gadungan juga ikut diamankan dan ditahan Polres Bone.

Keduanya ditangkap polisi karena laporan penipuan.

Dokter gadungan itu bernama Amyza Tomme bersama asistennya beroperasi di hotel.

Amyza Tomme (baju putih) bersama asistennya Rini Hadriyani.
Amyza Tomme (baju putih) bersama asistennya Rini Hadriyani. (justang/tribunbone.com)

Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari

Baca: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah MotoGP, Sirkuit Mandalika Sepanjang 4,3 Km akan Dibangun di Lombok

Baca: Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018

Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang

Kini Amyza Tomme dan asistennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut sepak terjang dokter Amy.

1. Dokter gadungan Amy lama tinggal di Malaysia

Dokter estetika yang diamankan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Namun polisi tak merinci aktivitas Amy selama berada di Negeri Jiran.

2. Resmi Jadi Tersangka Penipuan

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyan(30) juga ikut ditetapkan tersangka.

3. Langsung Ditahan

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (21/2/2019).

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

4. Ditangkap di hotel

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda.

Pasien harus merogoh tarif jutaan rupiah.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

 

Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari

Baca: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah MotoGP, Sirkuit Mandalika Sepanjang 4,3 Km akan Dibangun di Lombok

Baca: Ini Hukuman Klub Juara Liga 1, Jika Terbukti Pengaturan Skor! Sesuai Buku 1 Kode Disiplin PSSI 2018

Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved