Opini
Apakah Avtur Pemicu Harga Tiket Mahal?
Awal pekan lalu, setelah mendengar curhat pelaku usaha perhotelan, PHRI di Jakarta, Presiden Joko Widodo pun mengingatkan menteri ESDM
Tentunya kesemua mnya dibayar dengan kurs dollar, sementara rupiah semakin terpuruk dan daya beli masyarakat semakin rendah.
Masih ada beberapa komponen biaya yg mesti dibayar oleh Operator Airline untuk membuat pesawat nya bisa tetap eksis, biaya percakapan di udara (FIR:Flight information Region) dan biaya surcharge avtur atau biaya pengantaran pertamina ke Tangki pesawat.
Ironis memang kenapa sekarang TIKET JADI MAHAL...?
Padahal beberapa komponen di atas pernah dilalui pemerintah 10 tahun lalu dengan Harga minyak dunia kisaran 100 USD PERBARREL, tapi harga tiket saat itu untuk rute Ujungpandang (Makassar) ke Cengkareng (Jakarta) pernah di kisaran Rp 600 ribuan.
Pascapolemik harga tiket dua bulan terakhir ini, ada upaya sistemik dari pengambil kebijakan, dalam hal ini pemerintah untuk mengintervensi pasar jasa industri penerbangan.
Setelah "teguran" Jokowi di acara Rakernas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Sahid Hotel, menteri dan pejabat eselon teknisnya bersuara.
Menteri ESDM, mengumumkan kembali Keputusan kementerian ESDM No 17/K/10/MEM/2019 tentang formula penghitungan harga dasar bahan bakar avtur.
Formula baru ini dianggap bisa menekan harga tiket ke kevel kompetitif dan meringankan konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berjanji akan meninjau ulang pajak avtur. Menteri BUMN dan Menhub juga berjanji akan meminta angkasa pura, untuk meninjau ulang sejumlah regulasi penerbangan dan layanan di bandara, yang dinilai memberatkan maskapai.
Setelah sengkarut polemik harga avtur, akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan melakukan perbandingan tarif PPN avtur di Indonesia dengan negara lain terlebih dahulu. Sebab, selama ini, harga avtur di dalam negeri dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh negara.
Menurut Sri Mulyani, langkah otoritas fiskal demi menciptakan kesetaraan atau level of playing field dengan negara lain. Penyetaraan PPN avtur agar tak ada lagi kompetisi yang tak sehat antara Indonesia dengan negara lainnya.
Komponen Harga Tiket
1. BASIC FARE (harga dasar): Ini ditentukan maskapai. Kira-kira bisa mencapai 60%. ini sudah termasuk harga avtur.
Jika jenis full services seperti Garuda ini mencakup biaya makan, minum, dan bagasi, Batik Air berbeda low cost air line ini tanpa makan, dan biaya bagasi. Besaran tarif tergantung maskapai. Komponen terbesar di sini adalah harga avtur, yang fluktuatif.
2. ASURANSI; Di tiket pesawat disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja). Besar premi Rp5000, jika kecelakaan penumpang min. Rp.50 juta
3. Government Tax (Pajak Pemerintah) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat.
4.Airport Tax (Pajak Bandara) atau Passenger Service Charge (PSC) ; Sebelumnya ini dibayar terpisah dan tak tercantum di tiket. Sejak Maret 2015, permenhub dimasukkan langsung di tiket.Ini biaya handling dan pemanfatan jasa bandara. Besarannya yang dibebankan bisa hingga 10 % - 15 %.
5. AIRNav Charge: Biaya yang dikenakan jasa lalu lintas udara. Ini dikenakan ke maskapai. Komponennya lima; Lalu Lintas Udara (PLLU), Telekomunikasi dan informasi Aeronautika (PIA), Informasi Meteorologi Penerbangan (MET) dan SAR. Jasa ini digunakan penerbangan domestik dan intrnasional.
Sebelum 17/1/ 2013 layanan ini dibawah otoritas Angkasa Pura (AP). Kini 26 bandara domestik dibawah AP I dan AP II pakai jasa ini.