Dugaan Suap Pencairan Anggaran Rp 49 Miliar, Kejati Bakal Panggil Bupati Bulukumba
Penyidik Bidang Pidana Khusus selanjutnya akan menyelidiki bukti permulaan ini. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka kasus ini bakal
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Kasus dugaan korupsi yang diindikasi melibatkan Bupati Bulukumba, bermula ketika seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan, membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.
Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar. Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak. Dan peran Bupati Bulukumba menjadi sentral disini.
Dari sebuah sumber disebutkan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kasus ini menjadi Penyidikan dengan penetapan tersangka. Andi Ichwan sendiri sebagai saksi pelapor telah menyatakan bersedia menerima risiko termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Akbar Faizal, Andi Ichwan membuka semua apa yang diketahuinya seperti proses transaksi suap atas perintah Bupati Bulukumba kepada seorang pejabat di Kementerian Keuangan.
Juga tentang proses pencarian uang suap sebesar Rp 800 juta (Rp 500 juta dalam bentuk mata uang dolar dan Rp 300 juta dalam bentuk uang pecahan ratusan ribu) untuk diberikan kepada si pejabat di Kementerian Keuangan melalui stafnya berisinial U.
Proses pemecahan proyek tadi menjadi 45 paket proyek dan 'dilepas' ke perusahaan yang berminat dengan harga 15% lebih tinggi dari nilai proyek dan melibatkan kerabat dekat bupati.
Masalah muncul karena Andi Ichwan tidak mendapat satu pun proyek ini meski dia yang telah berusaha mendapatkan proyek ini di Kementerian Keuangan. Kabarnya pula, para saksi terkhusus perusahaan yang sejak awal diminta menyetorkan dana untuk menyuap oknum kementerian keuangan sudah memberikan pengakuan.
Akbar juga lantas mengungkapkan kegelisahannya tentang opini bahwa Kejaksaan Agung sering melindungi kader Nasdem.
‘Bupati ini (Andi Sukri Sappewali) didukung Nasdem saat mencalonkan diri sebagai Bupati. Saya ingin kasus ini diselesaikan untuk membuktikan bahwa Nasdem tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
"Hasil kajian tim saya, kasus ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana di 5 pasal UU tindak pidana korupsi, diantaranya pemberian janji, penerimaan janji, dst," tukas vokalis DPR ini.
Akbar, juga menyebutkan Andi Ichwan telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan sudah mendapatkan teror.
Menurut Akbar, Whistle Blower atau Justice Collaborator seperti Andi Ichwan ini sudah selayaknya mendapatkan proteksi dari ancaman serangan balik, agar kasus korupsi yang diungkapnya tidak menguap dan tidak tertangani.
Mendapat pertanyaan dan permintaan seperti ini, Jaksa Agung berjanji akan memberi prioritas setelah sebelumnya akan meminta penjelasan dari internalnya.