PPPK 2019
Calon PPPK Sudah Bisa Login di ssp3k.bkn.go.id, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.
Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Apa maksudnya?
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
- Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
- Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
- Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
- Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
- Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
- Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
- Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
- Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
- Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
- Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
- Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)