Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2019

Calon PPPK Sudah Bisa Login di ssp3k.bkn.go.id, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
SSCASN BKN-Login di ssp3k.bkn.go.id Sudah Bisa, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.

Sebelumnya, calon pelamar PPPK mengeluhkan mereka tak bisa melakukan login, padahal BKN telah mengumumkan pendaftaran telah dibuka sejak 10 Februari 2019 lalu.

Calon pelamar PPPK 2019 sudah bisa melakukan registrasi dan login di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id, mulai malam ini, Selasa (12/2/2019).

Baca: Dijual Rp 2,799 Juta, Membongkar Samsung M20, Desain Tiru iPhone, Akankah Jadi Pesaing Redmi Note 7?

Baca: Berjaya di Asian Games 2018, Bidik Medali Olimpiade Tokyo, Perenang ini Alami Nasib Tragis

Baca: 20 Wakil Indonesia di All England 2019, Menanti Hat-Trick Duo Minions

Untuk melakukan mengetahui petunjuk pendaftaran bisa klik https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun

Hal tersebut sudah diumumkan BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.

BKN pun mengimbau calon pelamar untuk menggunakan browser laptop atau PC untuk mengakses web SSCASN BKN.

Pasalnya, jika menggunakan smartphone beberapa fitur yang disediakan tidak akan terlihat.

Rekrutmen PPPK 2019 tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan guru atau dosen Kementerian Agama PPPK.

Dari pengumuman yang ada di laman ssp3k.bkn.go.id, ada sejumlah perubahan persayaratan bagi tenaga honorer eks K-II yang akan diperbolehkan mendaftar, khusunya terkait batas umur.

Persyaratan Calon PPPK:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama

1. Tenaga Honorer eks K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

   -Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.

Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama
Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama (SSCASN)

Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019

Alur pendaftaran PPPK 2019
Alur pendaftaran PPPK 2019 (SSCASN)

Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

a. Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-16 Februari 2019
  2. Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-16 Februari 2019
  3. Pendaftaran peserta : 10-16 Februari 2019
  4. Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
  5. Penetapan Lokas Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
  6. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
  7. Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
  8. Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
  9. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
  10. Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
  11. Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
  12. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved