PPPK 2019
Calon PPPK Sudah Bisa Login di ssp3k.bkn.go.id, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.
3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV
-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23
4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.
5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.
Ini Alur Pendaftaran PPPK 2019
Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.
a. Membuat Akun
1. Pilih menu Registrasi
2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG
5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
b. Log in
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pppk-2019.jpg)