Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2019

Calon PPPK Sudah Bisa Login di ssp3k.bkn.go.id, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
SSCASN BKN-Login di ssp3k.bkn.go.id Sudah Bisa, Simak Kembali Persyaratannya, Kini Terbuka 4 Formasi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 akhirnya bisa dilakukan.

Sebelumnya, calon pelamar PPPK mengeluhkan mereka tak bisa melakukan login, padahal BKN telah mengumumkan pendaftaran telah dibuka sejak 10 Februari 2019 lalu.

Calon pelamar PPPK 2019 sudah bisa melakukan registrasi dan login di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id, mulai malam ini, Selasa (12/2/2019).

Baca: Dijual Rp 2,799 Juta, Membongkar Samsung M20, Desain Tiru iPhone, Akankah Jadi Pesaing Redmi Note 7?

Baca: Berjaya di Asian Games 2018, Bidik Medali Olimpiade Tokyo, Perenang ini Alami Nasib Tragis

Baca: 20 Wakil Indonesia di All England 2019, Menanti Hat-Trick Duo Minions

Untuk melakukan mengetahui petunjuk pendaftaran bisa klik https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun

Hal tersebut sudah diumumkan BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.

BKN pun mengimbau calon pelamar untuk menggunakan browser laptop atau PC untuk mengakses web SSCASN BKN.

Pasalnya, jika menggunakan smartphone beberapa fitur yang disediakan tidak akan terlihat.

Rekrutmen PPPK 2019 tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan guru atau dosen Kementerian Agama PPPK.

Dari pengumuman yang ada di laman ssp3k.bkn.go.id, ada sejumlah perubahan persayaratan bagi tenaga honorer eks K-II yang akan diperbolehkan mendaftar, khusunya terkait batas umur.

Persyaratan Calon PPPK:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1.  Tenaga Honorer Eks K-II
  2.  Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama

1. Tenaga Honorer eks K-II

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved