Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Didakwa Korupsi Dana Bimtek Selama 2 Tahun
Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Kamis (31/01/2019).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui melibatkan enam orang terdakwa.
Tiga diantaranya adalah eks unsur pimpinan dan satu orang sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.
Keempat tersebut masing masing Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir.
Semetara dua terdakwa lainnya Nawir, dan Nurul Hasmi selaku penyelenggara proyek disidang secara terpisah.
Dalam dakwaan tersebut, tuntutan tiga unsur pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah hampir satu jam.
Terdakwa Banteng, Arfan, Mustiar dan Sangkala didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan Subsidari yaitj Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca: Besok, Berkas Enam Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang Diserahkan ke PN Makassar
Baca: Sudah Dua Kali Kejati Tolak Berkas Tujuh Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang
Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, " kata Abdullah dalam dakwaanya.
Perbuatan terdakwa telah menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 dan 2016 sebesar Rp 3,6 miliar.