Pemilu 2019
KPU Wajo Bakal Rekrut 8.561 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya
Jumlah tersebut berdasarkam akumulasi dari jumlah TPS di Kabupaten Wajo, yakni 1.223 TPS. Sebab, dalam 1 TPS, dibutuhkan 7 KPPS.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih,
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
11. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca: Aktivitas Sesar Saddang Kembali Jadi Pemicu Gempa Mamasa
Baca: 10 Warga Sulsel Meninggal Akibat DBD, Andi Surahman Batara Kritisi Pola Pencegahan oleh Pemerintah
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Juventus vs Parma Seri 3-3, Napoli Menang Besar dan Klasemen Terbaru Serie A
Baca: Diserang #RomiMakelarDoa, Ketua Umum DPP PPP: Mbah Moen Salah Sebut Doa
Baca: Google Plus atau Google+ Tutup 2 April 2019, Segera Download Foto, Video, Datamu Sebelum Dihapus!
Baca: 4 Update Transfer: PSM Perkenalkan Pelatih Baru, Persebaya Kedatangan Eks Celtic, Bagaimana Persib?
Baca: Hasil Liga Inggris, Son Heung-min Bawa Spurs Urutan 2, Higuain Pecahkan Telur, dan Everton Takluk
Baca: Aktivitas Sesar Saddang Kembali Jadi Pemicu Gempa Mamasa
(*)