Penerimaan Peserta Didik Baru Tidak Pakai SKTM, Disdik Makassar: Ini Adil
Rahman Bando mengatakan, hal tersebut msih akan dikaji, termasuk menunggu perwali yang mengatur PPDB.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selanjutnya dalam peraturan menteri terbaru, Permendikbud No 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90 persen, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen.
"Sudah ada Permendikbud tapi belum sampai ke kami aslinya. Intinya di situ, pertama menghilangkan keterangan tidak mampu yang selama ini dipakai anak yang kurang mampu dan juga penggunan sistem zonasi 90 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando, Rabu (16/1/2019).
Baca: Dituding Beri Nilai Ujian Mahasiswa Kalau Beli Dagangannya, Dosen STIEM Palopo Ini Bungkam
Baca: Isi Chat Asusila Vanessa Angel ke Mucikari hingga Jadi Tersangka, Bicara Soal Kejantanan Seseorang
Baca: KLHK Verifikasi Rebesan Solar Pertamina di Perairan Cempae Parepare, Ini Hasilnya
Rahman Bando mendukung langkah penggunaan SKTM dalam PPDB, karena selama ini dianggap kerap dipalsukan oleh oknum tertentu.
"Saya lihat ini penggunaan surat tidak mampu, terlalu gampang dikeluarkan pihak kelurahan, dan tak ada verifikasi apa betul tak mampu. Menurut saya ini kebijakan adil dan baik. Sekolah juga tidak bisa menolak kalau ada yang datang bawa surat keterangan yang ditandatangani lurah/camat," katanya.
Menurutnya, untuk data calon siswa tidak mampu, akan lebih tervalidasi jika diambil dari dinas sosial, krena sudah menjdi data nasional
"Biarkan pemkot pakai cara sendiri melihat mana siswa yang memang kurang mampu, kan ada datanya di dinas sosial itu. Semua orang kurang mampu terdata di sana. Persoalan, kalau orang tiba-tiba datang lalu dikasih keterangan tidak mampu, ini bisa disalahgunakan, berbahaya," tegasnya.
Baca: Nobar TKD Jokowi-Maruf Bakal Dipusatkan di Kediaman Danny Pomanto
Baca: Cerita PKL Kanrerong, Sepi Pembeli dan Merasa Dibohongi
Terkait sistem zonasi 90 persen, adik Bupati Enrekang ini mengatakan, tahun ini juga terdapat perbedaan dimana zonasi bukan lagi jarak dari sekolah, tapi akan diatur jarak antara alamat SD calon siswa dan alamt SMP tempat ia akan bersekolah.
"Zonasi sekolah nanti, sekolah SD yang berdekatan dengan SMP tempatnya lanjut. Kemarin murni zonasi jarak sekolah dari rumah, nanti akan mempertimbangkan dari mana SD-nya," kata dia.
Meski demikian, Rahman Bando mengatakan, hal tersebut msih akan dikaji, termasuk menunggu perwali yang mengatur PPDB.
Baca: Inilah Jadwal dan Lokasi Kampanye Parpol di Sulsel
"Masih akan dikaji, kArena harus diingat, siswa yang akan tamat SD tahun ini, enam tahun lalu daftar SD bukan berdasar zonasi tempat tinggal. Kalau kita berpedoman dari itu, nanti ada anak SD yang jauh dari rumahnya. Ini juga harus didiskusikan secara teknis," jelasnya.
"Di peraturan menteri itu juga kepala daerah diamanahkan untuk membuat peratutan kepala daerah pada PPDB, akan diatur Perwali. Tugas saya dan tim membuat draft perwali, yang akan diserahkan ke wali kota, paling lambat satu bulan sebelum PPDB sudah harus terbut ini. Kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk persiapan PPDB. Kita berdoa tidak ada lagi gejolak-gejolak dalam PPDB," punngkasnya.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: