Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Balai TNTBR Selayar: Pembeli Dilarang Menerima Hasil Bom dan Bius Ikan

Kepada pembeli, penampung dan pengangkut ikan (pang-es) agar tidak membeli ikan hasil bom dan bius di Taman Nasional Takabonerate.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Asri
Terumbu karang di kawasan taman Nasional Takabonerate, selayar 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kepada pembeli, penampung dan pengangkut ikan (pang-es) agar tidak membeli ikan hasil bom dan bius di Taman Nasional Takabonerate.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate (TNTBR) selayar Faat Rudhianto kepada Tribunselayar.com, melalui telepon, Selasa (8/1/2019) .

"Pihak Balai sudah mensosialisasikan pengumuman larangan pembelian ikan hasil bom dan bius, dengan di-copy sebanyak-banyaknya lalu di-share kepada warga di tujuh pulau berpenghuni. Suratnya ini dibagi nelayan per orang, pemerintah setempat, pemilik kapal yang beroperasi sekarang serta di-share di medsos," kata Faat.

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari

Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis

Baca: PSM Gaet Dua Kiper Baru? Pelatih Kiper: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan!

Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs

Baca: Rapat Paripurna Senat Akademik, 8 Dosen Terpilih Jadi Anggota MWA Unhas

Baca: Polemik Kisi-kisi Debat Capres Ini Sindiran Menohok Jusuf Kalla, Benarkah Request Prabowo-Sandiaga?

Baca: Danny Pomanto Pimpin RUPS PT Kima di Kantor Kementerian BUMN

Baca: Pengamat Politik dari FISIP Unhas Nilai Visi dan Misi Capres Masih Belum Konkret

Baca: Jadwal Penerimaan PPPK Belum Jelas, Ini Kata Sekretaris BKPSDM Pangkep

Ia menambahkan, pengumunan ini mulai 1 Februari 2019 sampai seterusnya. Ada empat sampai tujuh petugas Taman Nasional yang memantau kegiatan nelayan.Mereka akan melakukan penertiban pembelian ikan hasil bom dan bius.

Menurutnya kejadian bom ikan ini masih terjadi. Para nelayan yang melakukan bom dan bius ikan. Mereka bergerak pada saat air surut sekali.

"Jika ada nelayan ditemukan bom ikan maka hukumannya adalah pidana. Itu ada di KUHP, undang-undang perikanan dan undang-undang darurat tentang penggunaan bahan peledak. Ancaman pidana cukup tinggi,"tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ciri-ciri Ikan hasil bom itu akan remuk tulangnya dan perutnya terburai. Ikan hasil bius jika dimakan akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Mohon Nelayan hentikan kegiatan bom dan bius ikan, kata dia, kerena itu untuk kepentingan mereka sendiri.
Sebab masyarakat nelayan tidak punya alternatif mata pencarian lain selain nelayan, jadi lautnya, ekosistemnya, tempat mereka mencari ikan mereka harus jaga sendiri.

"Pihak Balai rutin melakukan Transplantasi Karang. Setiap tahun sekira satu pertumbuhannya. Kita perbaiki pemboman ikan itu, nah jika nelayan melakukan bom ikan akan merusak ekositem laut, khususnya terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan akan hancur .

Faat mengimbau, kepada para pembeli ikan, mohon agar tidak melakukan pembelian ikan dari hasil bom dan bius ikan.

"Untuk para nelayan agar cara-cara menangkap ikan, yang sifatnya merusak harus dihentikan, karena itu untuk keberlangsungan hidup nelayan itu sendiri.

Baca: Berikut Prakiraan Cuaca di Wilayah Sulsel Hari Ini, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan

Baca: Jeneponto Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini

Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka

Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya

Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot

Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 5 Updating Transfer: Persija Rilis 22 Skuad Fix, Persib Fokus Pemain Asing, PSM Pincang, Persebaya?

Baca: Selayar Hari Ini Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 0.5 - 0.75 Meter

Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis

Baca: PSM Jumpa Kalteng Putra, Wasyiat Hasbullah Termotivasi Hadapi Zulkifli Syukur Cs

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved