Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS
Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja
Lalu, fase kedua akan dilakukan pada April 2019.
Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel
Saat ditanya mengenai politisi Partai Demokrat Andi Arief yang mencuitkan kabar adanya 7
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Setiap instansi akan mengusulkan formasi ke Kementerian PAN RB, lalu mempertimbangkan kebutuhan formasi tersebut.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan: