Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS

Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Editor: Waode Nurmin
TribunStyle.com
UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS 

Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja

Lalu, fase kedua akan dilakukan pada April 2019.

Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti

Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar

Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!

Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?

Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel

Saat ditanya mengenai politisi Partai Demokrat Andi Arief yang mencuitkan kabar adanya 7

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Setiap instansi akan mengusulkan formasi ke Kementerian PAN RB, lalu mempertimbangkan kebutuhan formasi tersebut.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved