Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel

Pelimpahan berkas kasus komersialisasi Gedung PWI Sulsel dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel masih mempunyai kendala.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelimpahan berkas kasus komersialisasi Gedung PWI Sulsel dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel masih mempunyai kendala.

Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, saat ini berkas kasus PWI sudah lengkap dan siap untuk dikirim bersama tersangka.

"Sudah lengkap dan sudah siap, tapi ini masih punya kendala karena JPU (jaksa penuntut umum) belum ada waktu," kata Kombes Yudhiawan, Sabtu (5/1/2019).

Walau demikian, Kombes Pol Yudhiawan, mantan penyidik tujuh tahun di KPK ini mengupayakan agar pelimpahan berkas dan tersangka digelar akhir Januari ini.

"Kita usahakan akhir bulan ini berkasnya dan tersangka sudah dikirim ke Kejati, ini penahanan tersangka sebelum dikirim itu tidak ada masalah," jelas Yudhiawan.

Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto.

Berkas Zulkifli dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November lalu. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk Kejati Sulsel.

Seperti diketahui, kasus ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda telah menetapkan mantan ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto tersangka, sejak 2017.

Gani ditetapkan tersangka, usai terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dagri, 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Hal ini bermula saat tahun 2010 sampai 2015, Ketua PWI Sulsel waktu itu Ganni menyewakan aset milik Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI di Jl AP Pettarani.

Bangunan itu, ialah aset Pemprov Sulsel dipinjam pakaikan ke PWI. Gani diduga meminjam pakaikan aset itu tanpa seizin Pemprov, selaku pemilik aset tersebut.

Selain tanpa izin dari pemilik, dalam hal ini Pemprov Sulsel, pada penyewaan aset negara tersebut tidak sama sekali disetorkan kepada pemerintah provinsi.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved