Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS
Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
6. Bisa Diberhentikan Secara Hormat
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Lolos CPNS? Ikut Saja Penerimaan P3K Pada Januari & April 2019, Cek Persyaratan Usia dan Jabatan, http://jabar.tribunnews.com/2019/01/04/tak-lolos-cpns-ikut-saja-penerimaan-p3k-pada-januari-april-2019-cek-persyaratan-usia-dan-jabatan.