Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Tahun, DPRD Wajo Setujui Empat Ranperda Jadi Perda

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Wajo
Ketua DPRD Wajo, Muhammad Yunus Panaungi serahkan Perda yang telah disahkan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Amuruddin, Jumat (28/12/2018). 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (28/12/2018).

Perda tersebut adalah 1.) Pelayanan perparkiran, 2.) Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan barang daerah, 3.) Tata kelola pemerintahan di bidang industri elstraktif migas, dan 4.) Pengembangan sistem penyediaan air minum.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Amiruddin yang mewakili Bupati Wajo, dalam pendapat akhirnya terkait Ranperda tersebut bakalan menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Wajo.

Baca: VIDEO: Razia, Tim Gabungan Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Wara Timur Palopo

Baca: Kompleks Perumahan Matahari Pangkep Terendam Air Setinggi 70 CM

Baca: Cuaca Ekstrem, TRC BPBD Sidrap Siaga 24 Jam

Baca: Hingga 30 Desember, Beli Tiket Garuda Rute Bali Dapat Free Masuk Bird Park

Baca: Sebar DPTHP 2 di Masjid, KPU Soppeng Rahasiakan Tahun Kelahiran Pemilih

Baca: Larang Main Petasan, Lurah Hasanuddin Minta Warga Berzikir saat Tahun Baru

Baca: Penjelasan BMKG Terkait Gelombang Laut di Perairan Sulsel Meningkat

Baca: Wali Kota Makassar Perintahkan Siaga Mulai Pukul 18.00, ini Sebabnya

Baca: Promo Hanya Lima Hari di Indomaret, Beras Ramos Hanya Rp 58.500

Baca: Manokwari Papua Diguncang Gempa 6,1 SR, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Untuk Perda Pelayanan perparkiran sendiri, Amiruddin menyebutkan perlu untuk menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban dan keamanan berdaya guna dan berhasil guna, serta memperoleh epastian hukum kejelasan tanggung Jawab dan kewenangan pengelolaan.

"Serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional efektif dan efisien," katanya.

Terkait Perda Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Barang Daerah, mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo tersebut mengatakan perlu untuk menyelesaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

"Dengan adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman untuk meminimalisir dan menyelesaikan kerugian daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya pun menanggapi dua Ranperda terakhir yang disahkan jadi Perda, dan berharap agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari pemerintah tapi semua lapisan masyarakat ikut andil dan terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 

Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros

Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup

Baca: Hotman Paris Mengaku Kalah Ungkap Gaya Mewah Syahrini di Amerika, Jet Pribadi Hingga Hotel

Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen

Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!

Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara

Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura

Baca: Bupati Adnan Lantik 31 Kepala Desa di Gowa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved