Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Sentral Makassar

Majelis Hakim Terima Gugatan Clas Action Pedagang Pasar Sentral Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima gugatan clas action Pedagang Pasar Sentral Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar di Pengadilan Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima gugatan clas action Pedagang Pasar Sentral Makassar.

Gugatan itu ditunjukan kepada Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang New Makassar Mall.

Penggugat yang mengklaim mewakili ratusan pedagang ini mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1,8 Triliun atas penggusuran lods mereka.

Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista

Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan

Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat

Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis

Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua

Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II

Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas

Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah

Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis

Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar

Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!

Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim

"Alhamdulillah penetapan gugatan clas action hasilnya memuaskan. Majelis Hakim menetapkan perwakilan kelompok class atiton diterima,"Muh
Fadli Zul Jalal kepada Tribun.

Muh Fadli mengatakan putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu beberapa hari lalu.

Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.

Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.

Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.

"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved