Polemik Pasar Sentral Makassar
Majelis Hakim Terima Gugatan Clas Action Pedagang Pasar Sentral Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima gugatan clas action Pedagang Pasar Sentral Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menerima gugatan clas action Pedagang Pasar Sentral Makassar.
Gugatan itu ditunjukan kepada Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengembang New Makassar Mall.
Penggugat yang mengklaim mewakili ratusan pedagang ini mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1,8 Triliun atas penggusuran lods mereka.
Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista
Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan
Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat
Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis
Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua
Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II
Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas
Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah
Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis
Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar
Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!
Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim
"Alhamdulillah penetapan gugatan clas action hasilnya memuaskan. Majelis Hakim menetapkan perwakilan kelompok class atiton diterima,"Muh
Fadli Zul Jalal kepada Tribun.
Muh Fadli mengatakan putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu beberapa hari lalu.
Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.
Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.
"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: