Kejari Parepare Sarankan Kasus OTT Diserahkan ke APIP
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare sampai saat ini masih terus bergulir.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Parepare sampai saat ini masih terus bergulir.
Berkas kasus yang menuai sorotan tajam karena dituding para tersangka memintai uang para kontraktor dalam penawaran proyek ini masih berada di meja penyidil Polres Parepare pasca empat kali bolak-balil ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi tak kunjung P21.
"Masalah kasus OTT ini, tidak ada berkasnya sama kami, berkasnya ada di Polres,"jelas Kajari Parepare, Andi Darmawansah, Kamis (13/12/2018).
Baca: Pejuang Literasi Parepare Launching 23 Buku Maha Karya
Baca: Dandim Buka Porseni SMA 11 Sidrap
Baca: DPT Berubah Dratis, PDIP Minta Pengurus Awasi
Baca: VIDEO: PT Pertamina MOR VII Gelar Bincang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak
Baca: Global Wakaf Rangkai Kemanfaatan, Segerakan Kebaikan
Baca: Guru SMK 1 Selayar Pilih Shopee Untuk Belanja Online
Baca: Mobilnya Ditabrak, Begini Balasan Komisaris PT Dakka
Meski begitu, Kajari mengakui, jika kasus ini sementara dilengkapi penyidik Polres. "Sebenarnya kasus OTT ini kami melihat lebih kepada pembinaan sehingga seharusnya diserahkan ke APIP,"tutur dia.
Andi menjelaskan, di Tim Saber Pungli pun kan terdapat tim dari Polres, jaksa dan APIP sendiri."Persoalannya saat ini satu hari saja terlibat kasus korupsi bida berujung pemecatan,"terang dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus menuturkan, jika pihaknya sementara melengkapi petunjuk jaksa terkait OTT ini.
Dalam kasus ini, lima ASN menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Mustadirham, Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Pejuang Literasi Parepare Launching 23 Buku Maha Karya