Otak Begal Potong Tangan di Jl Dato Ribandang Ternyata Pinjam Parang Tukang Las di Warkop
Pelaku utama atau otak pembegal, Aco alias Pengkong (21). Dalam kasus ini, Aco mengajak rekannya,
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Kompol Wirdhanto mengatakan, dari pengakuan pemilik parang dan motor, tersangka Aco yang meminjam barang tersebut disebuah warkop di Jl Sunu.
"Jadi mereka ketemu di sebuah warkop di jalan Sunu, setelah itu dua pelaku itu atau begal pergi melancarkan aksinya di jalan Datu Ribandang," kata Wirdhanto.
Seorang Penadah
Setelah dilakukan pengembangan tim gabungan Polrestabes. Satu penadah barang curian atas nama Irman (37) pun ditangkap di Pulau Pandangan, Pangkep.
Wirdhanto menjelaskan, hasil curian berupa handphone milik korban dijual ke Irman seharga 900 ribu. Dua pembegal mendapat masing-masing 400 ribu.
Baca: MILENIAL: Begal Potong Tangannya Mahasiswa ATIM, Faiqah Aliyyah: Mending Dipenjara Seumur Hidup
Baca: Pernah Jadi Korban, St Annisa Rum Minta Pelaku Begal Dihukum sesuai Aturan
"Sedangkan si pemilik motor itu (Ulla) hanya diberikan upah 100 ribu rupiah. Ini seperti jaringan dari pemetiknya sampai pada penadahnya," ungkap Wirdhanto.
Ancaman hukuman masing-masing, Aco dan Emmang terancam 12 tahun, juga Ulla dan Enal. Sementara penadah hasil curian, Irman terancam 4 tahun. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: