Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Otak Begal Potong Tangan di Jl Dato Ribandang Ternyata Pinjam Parang Tukang Las di Warkop

Pelaku utama atau otak pembegal, Aco alias Pengkong (21). Dalam kasus ini, Aco mengajak rekannya,

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Polrestabes Makassar merilis penangkapan pelaku begal potong tangan, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima pelaku begal potong tangan Imran, mahasiswa Politeknik ATIM di Makassar, berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengaku kelima pelaku ini, tiap pelaku ada peran masing-masing, dari pelaku utama sampai penadah.

Pelaku utama atau otak pembegal, Aco alias Pengkong (21). Dalam kasus ini, Aco mengajak rekannya, Firman alias Emmang (22), bertugas memarangi.

Baca: Keluarga Imran Minta Tangan Pengkong Cs Juga Dipotong, Inilah Hukuman Terberat Pelaku Begal Sadis

Baca: MILENIAL: Pelaku Begal Potong Tangan Ditangkap, Alikha Inriana: Pelaku Harusnya Dihukum Berat

"Aco dan Emmang sebagai tersangka atau pelaku pencurian dan kekerasan," kata Wahyu saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes, Kamis (29/11/2018).

Lanjutnya, saat melakukan aksi begal. Dua warga asal Jl Kokoa, Kecamatan Ujung Tanah ini di Jl Datu Ribandang 2, Tallo. Aco hanya bertugas sebagai joki.

Sementara Aco mengendarai sepeda motor, Emmang yang diajak dalam aksi begal pertama kali dilakukan itu, punya tuga menebas korban dengan parang.

Imran korban begal sadis potong tangan saat menjalani perawatan di RS Awal Bross, Makassar, Rabu (28/11/2018)
Imran korban begal sadis potong tangan saat menjalani perawatan di RS Awal Bross, Makassar, Rabu (28/11/2018) (tribun timur/muslimin emba)

"Jadi saat beraksi, pelaku Emmang ini yang menebas tangan korban. Kalau si Aco yang membawa motor dan mencuri handphonenya korban," ungkap Wahyu.

Sebagai otak, Aco menyediakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk beraksi menebas mahasiswa.

Sediakan Perlengkapan

"Pelaku Aco yang menyediakan semua barang-barang, parang dan motor. Nanti setelah itu baru pelaku Emmang diajak sama pelaku utama ini," lanjut Wahyu.

Dalam pengungkapkan kasus ini, Aco ditangkap lebih dulu di rumahnya, Rabu (28/11) pukul 04.00 Wita. Aco ditembak dua kali karena melakukan perlawanan.

Baca: Tangannya Ditebas Begal, Imran Minta Pelaku Dibuat Cacat juga

Baca: FOTO: Polrestabes Makassar Merilis Penangkapan Pelaku Begal Potong Tangan di Mapolres

Dari Aco, Emmang pun ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dan Resmob Polda Sulsel.

Sementara itu, tiga pelaku lain dalam jaringan, Enal (19). Nelayana ini sebagai pemilik parang ditangkap di Jl cambaya, lorong 13, Ujung Tanah, Kota Makassar.

Korban aksi begal, Imran (19) menjalani perwatan intens usai menjalaninooerasi di ruang ICU, Rumah sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/11/2018).
Korban aksi begal, Imran (19) menjalani perwatan intens usai menjalaninooerasi di ruang ICU, Rumah sakit Awal Bros, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/11/2018). (Tribun Timur/Sanovra Jr)

Kemudian polisi menangkap pemilik motor Honda yang digunakan pembegal, Fataulla alias Ulla (19), tukang las di Jl Kerung-kerung, sekitar pukul 07.00 Wita.

Kompol Wirdhanto mengatakan, dari pengakuan pemilik parang dan motor, tersangka Aco yang meminjam barang tersebut disebuah warkop di Jl Sunu.

"Jadi mereka ketemu di sebuah warkop di jalan Sunu, setelah itu dua pelaku itu atau begal pergi melancarkan aksinya di jalan Datu Ribandang," kata Wirdhanto.

Seorang Penadah

Setelah dilakukan pengembangan tim gabungan Polrestabes. Satu penadah barang curian atas nama Irman (37) pun ditangkap di Pulau Pandangan, Pangkep.

Wirdhanto menjelaskan, hasil curian berupa handphone milik korban dijual ke Irman seharga 900 ribu. Dua pembegal mendapat masing-masing 400 ribu.

Baca: MILENIAL: Begal Potong Tangannya Mahasiswa ATIM, Faiqah Aliyyah: Mending Dipenjara Seumur Hidup

Baca: Pernah Jadi Korban, St Annisa Rum Minta Pelaku Begal Dihukum sesuai Aturan

"Sedangkan si pemilik motor itu (Ulla) hanya diberikan upah 100 ribu rupiah. Ini seperti jaringan dari pemetiknya sampai pada penadahnya," ungkap Wirdhanto.

Ancaman hukuman masing-masing, Aco dan Emmang terancam 12 tahun, juga Ulla dan Enal. Sementara penadah hasil curian, Irman terancam 4 tahun. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved