Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari-November, Hanya Ini Kasus Korupsi Ditangani Polres Luwu

Kepolisian Resor (Polres) Luwu sepanjang tahun 2018 menangani tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu sejak Januari hingga November.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Waode Nurmin
TribunLuwu.com, Desy Arsyad
Barang bukti ott panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 1 Bupon oleh tim saber pungli Polres Luwu. 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu sepanjang tahun 2018 menangani tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu sejak Januari hingga November.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, melalui Kepala Unit Tipidkor Polres Luwu, Bripka Haerul menuturkan, salah satu kasus tersebut sudah sidang, saat ditemui di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Selasa (27/11/2018).

Baca: Robert Sebut PSM Sulit Menang di Markas Bhayangkara FC Karena Faktor Ini

Baca: Tak Miliki Izin Lingkungan, DLHK Sinjai, Hentikan Aktivitas Penimbunan PT Mandiri Pratama Putra

"Ada tiga kasus dugaan korupsi yang kita tangani. Yang pertama itu kasus irigasi di Walmas. Itu sudah dalam tahap sidang tiga tersangka, dan satu tersangka lagi berkasnya masih di Kejaksaan," ujarnya kepada TribunLuwu.com.

Dugaan penyalagunaan pembangunan rehabilitasi D.I tubu ampak kanan Kabupaten Luwu, yang terletak di Dusun Pongko, Kecamatan Walenrang Utara tahun anggaran 2015.

Kasus irigasi ini merupakan program Balai di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total anggaran Rp 934 juta, dengan kerugian negara Rp 200 juta.

Yang kedua tindak pidana korupsi penyalagunaan dana bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian yang dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Sosial.

"KUBE yang dikelolah oleh Dinas Sosial Luwu ini prosesnya sudah sidik dan menunggu hasil audit BPKP," ucapnya.

Hasil BPKP ini nantinya menetukan total kerugian yang diakibatkan dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.

Total anggaran Rp 800 juta, dengan rincian dana tiap kelompok usaha menerima bantuan sebanyak Rp 20 juta dari jumlah total 40 kelompok usaha.

Dan ketiga, Operasi Tangkap Tangan (OTT) panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 1 Bua Ponrang (Bupon) oleh tim sapu bersih (Saber) pungutan liar (Pungli) Polres Luwu.

Dimana panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 1 Bupon mengambil pungli kepada calon siswanya saat melakukan pendaftaran ulang.

"Ini kasusnya sudah P21, tidak lama lagi dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan tersangkanya dikenakan wajib lapor di Polres," tutupnya.

Baca: Radja Wisata Explorer Turkey, Menyusuri Jejak Perjuangan Kekhalifahan Ustmania

Baca: Soal Lahan PWI, Pemrov Sulsel Diduga Main Mata dengan William

Barang bukti pungutan liar ini mencapai Rp 91 juta. Barang bukti uang tersebut, merupakan setoran 305 calon siswa yang sudah melakukan pendaftaran ulang.

Dari jumlah keseluruhan calon siswa yang dinyatakan lulus di SMPN 1 Bupon sebanyak 342 calon siswa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved