Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Lahan PWI, Pemrov Sulsel Diduga 'Main Mata' dengan William

William disebut menjaminkan lahan tersebut kepada Rudy dengan dalih tanah tersebut miliknya dengan dasar sertifikat yang kini dikuasai oleh Rudy.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus lahan sekitar 800 meter persegi yang telah dibanguni gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani saat ini berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung RI saat ini turut menyikapi persoalan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait tindak Pidana penggadaian sertifikat tanah milik Pemrov.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pihak Kejaksaan Agung telah mengambil dua keterangan pihak yang diduga mengetahui status lahan itu.

Keduanya, yakni William Thiodorus dan Rudy Daniel Mawengka. William diduga menjadi otak permasalahan lahan yang kini dibanguni gedung PWI.

William disebut menjaminkan lahan tersebut kepada Rudy dengan dalih tanah tersebut miliknya dengan dasar sertifikat yang kini dikuasai oleh Rudy.

Sertifikat 2746 itu masih dalam penguasaan Rudy dan sesuai perjanjian dengan William sudah merupakan miliknya.

Perjanjianya adalah jika sampai dengan tanggal pelunasan atau pengembalian pinjaman itu tidak dilakukan William, maka sertifikat No 2746 tersebut beralih menjadi milik Rudi Daniel Mewengkang.

"Benar saya sudah diperiksa oleh piihak Kejaksaan Agung. Jaksa mempertanyakan soal kenapa sertifikat yang ada pada saya," kata Rudi.

Rudi menyebut persoalan ini muncul karena Pemerintah Provinsi Sulsel tidak becus mengelolah asetnya.

Ia menduga ada kongkalikong antara pihak Pemprov dengan Willian,,karena sampai sekarang tidak memproses secara hukum terkait penggadaian sertifikat tersebut yang diklaim sebagai aset Pemprov.

"Buktinya, pemprov tidak pernah mengorek ngorek Willian. Kalau tidak ada kongkalikong, tidak mungkin ada penyerahan sertifikat yang dikuasai William," tuturnya.

William menggadaikan lahan atas dasar sertifikat kepada Rudi sejak tahun 2001 dengan uang yang diberikan sebesar Rp 500 juta. Namun hingga saat ini belum dilunasi Willian.

Sekedar diketahui kasus ini bergulir di Kejagung atas laporan LSM Sorot Indonesia Sulsel sejak 19 November 2018.

Ia meminta memproses hukum William yang berprofesi sebahai Pengembang / Developer Pembangunan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved