Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sistem Ranking CPNS Berlaku! Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018 & Syaratnya

Sistem Rangking Tes SKD ini, pelamar CPNS 2018 bisa ikut tes SKB dengan Nilai kumulatif 255 ke atas

Editor: Mansur AM
IST
Dengan Sistem Ranking CPNS, pelamar dengan Nilai kumulatif 255 bisa lolos tes SKB berikut syaratnya 

>> Link

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.(Tribunnews.com/Daryono)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved