Efek KLaim Lahan Telkom dan Claro; Mafia Hukum dan Investor Takut ke Makassar
Jika dibiarkan, maka juga sekaligus membuka peluang mafia hukum agraria dan pengusaha hitam bermain.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
Mereka menyebut, lahan yang mereka tempati sejak 15 tahun lalu, dibeli dalam proses lelang dengan PT Telkom.
PT Telkom Indonesia Tbk dan Hotel Claro sebagai tergugat sudah mengajukan banding.
Diketahui, tanah yang dijual Telkom ini pernah digugat pada 2012. Kemudian datang lagi Muhammad Syarief yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
Gugatan pihak mengaku ahli waris lahan Muh Syarief SH adalah Wiraswasta yang beralmat di Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Baca: Manajemen Hotel Claro Klarifikasi Kasus Sengketa Tanah, Anggiat: Kasus Ini Masih Berproses Hukum
Secara terpisah, VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Arif Prabowo, sebagaimana dilansir Bisnis Indonesia, juga menyebut lahan yang diklaim Muh Syarief, sebagai hal tak mendasar.
Dia menyebutkan, Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016 (“Putusan Pengadilan”).
Pihak Telkom, juga menyebutkan, telah beberapa kali mendapat gugatan terkait tanah ini sejak tahun 2004 dimana proses sebelumnya telah sampai ditingkat Mahkamah Agung yang memenangkan Telkom.
Baca: Kantor Telkom RO 7 KTI Digugat, Ini Tiga Point Penting Manajemen
Sehingga atas dasar inilah Telkom sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dimaksud memang SAH milik Telkom.
Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menggugat tanah tersebut, Telkom sebagai perusahaan publik milik negara yang senantiasa berpegang pada Good Corporate Government menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, karenanya Telkom menghimbau kepada semua pihak untuk juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Putusan Hakim Makassar
Sebelumnya, merujuk Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di Website Mahkamah Agung RI, mengeluarkan putusan dengan menghukum Pemilik Hotel Claro, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, untuk mengosongkan lahan yang mereka telah mereka tempati dalam 3 dekade terakhir, di Jalan AP Pettarani.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan tanah di Jalan AP Pettarani tersebut, bukan milik Hotel Clarion maupun PT Telkom.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum. Adapun Anggota Majelis Hakim adalah Denny Lumban Tobing dan Doddy Hendrasakti.
Dalam sidang tanggal 25 September 2018; menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.