Kantor Telkom RO 7 KTI Digugat, Ini Tiga Point Penting Manajemen
Dalam konferensi pers tersebut, Syarief menjelaskan tanah yang dibangun Hotel Clarion dan Kantor PT Telkom itu adalah tanah gugatannya di Pengadilan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar menghebokan tersaji Senin (19/11/2018). Seseorang telah mengaku sebagai Ahli Waris M Syarief atas tanah yang diduduki Hotel Claro Makassar dan PT Telkom Regional 7 Kawasan Timur Indonesia (KTI) di Jl AP Pettarani Makassar.
Ahli waris M Syarief mengklaim dan sebelumnya juga telah menggelarkan konferensi pers di sebuah warkop di Jl Andi Djemma Makassar.
Dalam konferensi pers tersebut, Syarief menjelaskan tanah yang dibangun Hotel Clarion dan Kantor PT Telkom itu adalah tanah gugatannya di Pengadilan.
Baca: Berikut Daftar Ekskul dari 20 Sekolah Diundang Tampil di Tribun Lexi Smart Millenial Challenge
Baca: Cek Namamu, Inilah Hasil Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2018 di 16 Instansi
Baca: Ketua DPP Hidayatullah: Komitmen Hidayatullah Terus Berkhidmat untuk NKRI Bermartabat
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communicarion Telkom, Arif Prabowo dalam siaran persnya via pesan WhatsApp, Selasa (20/11/2018) menturkan, sehubungan dengan segala bentuk klaim terhadap tanah milik Telkom yang terletak di JL AP Pettarani, Kota Makassar ada riga point penting yang dikemukakan.
"Pertam, bahwa Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jl AP Pettarani, Kota Makassar berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016," katanya.
Kedua, Telkom telah beberapa kali mendapat gugatan terkait tanah ini sejak tahun 2004 dimana proses sebelumnya telah sampai ditingkat Mahkamah Agung yg memenangkan Telkom, sehingga Telkom sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dimaksud memang sah milik Telkom.
"Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menggugat tanah tersebut, Telkom sebagai perusahaan publik milik negara yang senantiasa berpegang pada Good Corporate Government menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, karenanya Telkom mengimbau kepada semua pihak untuk juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Arif.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA